Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini yang gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Masalah yang Mereka Soroti
- Campur Tangan Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas para spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun– dan ini dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Pakar Besar Unhas & Kami : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Menurut staf ahli Menkes, peraturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritik menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium sangat terkait dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang- tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Dialihkan ke Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Diperlukan menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |